Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan ini status penerapan Bencana Nasional digaungkan oleh publik usai Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh dilanda banjir bandang hingga longsor.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu (29/11/2025), total korban jiwa mencapai 303 orang dari tiga provinsi tersebut. Publik hingga koalisi masyarakat mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional agar penanganan bagi warga cepat dilakukan.
Pasalnya sampai saat ini status masih di tingkat tanggap darurat. Lantas, bagaimana penetapan status bencana nasional?
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penerapan status keadaan darurat dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman BNPB mengenai penetapan status keadaan darurat bencana, status ini berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi (pemprov) dalam hal ini gubernur yang terdampak karena tidak lagi mampu menangani bencana.
Pemprov tidak bisa mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana dan melaksanakan penanganan bencana mulai dari evakuasi serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Pengajuan status bencana nasional dari Pemprov harus berdasarkan kajian bersama BNPB dan kementerian atau lembaga terkait. Jika dinyatakan benar adanya, maka hasil laporan diajukan ke Pemerintah Pusat untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Setelah itu, Kepala BNPB mengkoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan status bencana nasional. Sedangkan jika tidak perlu, maka BNPB menyampaikan kepada gubernur yang terdampak untuk tidak menetapkan dan melaksanakan status bencana nasional.
Sekadar informasi, per Sabtu (29/11/2025), Kepala BNPB Suharyanto mengungkapkan tercatat 166 korban meninggal dunia dan 143 orang hilang semenjak peristiwa pada tiga hari lalu di Sumatra Utara.
Di Aceh, sebanyak 47 korban meninggal dunia, 51 orang hilang, serta 8 orang luka-luka. Kemudian, Sumatra Barat tercatat 90 korban meninggal dunia, 85 orang hilang, dan 10 orang mengalami luka-luka. Kabupaten Agam mencatat jumlah korban tertinggi.
