Kalah Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

Kalah Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melawan menteri sekretaris negara (Setneg) dalam sengketa lahan Hotel Sultan.

Juru Bicara Hakim PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim telah memutus dua perkara terkait pengelolaan Hotel Sultan, yakni perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait perbuatan melawan hukum dan perkara No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait wanprestasi.

Pada perkara No. 287, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan konvensi negara terhadap PT Indobuildco terkait royalti penggunaan tanah hak pengelolaan (HPL) sehingga Indobuildco harus membayar US$45,35 juta atau sekitar Rp755,08 miliar (asumsi kurs Rp16.647 per US$).

“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$45.356.473, dikonversi ke rupiah saat dibayar,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi alias gugatan balik yang dilayangkan Indobuildco dalam perkara yang sama. Entitas bisnis milik Pontjo Sutowo itu pun dihukum membayar biaya perkara senilai Rp530.000.

Sementara itu, pada perkara No. 208, PN Jakpus menyatakan negara adalah pemilik sah lahan melalui HPL No. 1/Gelora. Menurut Sunoto, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan juga telah hapus demi hukum sejak 2023 sehingga tindakan negara melakukan pengambilalihan juga dinyatakan sah.

“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan tanah dan bangunan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad],” terang dia.

Adapun, putusan perkara telah dibacakan majelis hakim PN Jakpus pada Jumat (28/11/2025). Perkara No. 208 diadili oleh majelis hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, serta Ledis Meriana Bakara.

Pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin karena cuti, sedangkan panitera pengganti yang bertugas adalah Ambar Arum Dahliani.

Dalam perkembangan terakhir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa PT Indobuildco tetap bersikeras berhak atas kepemilikan Hotel Sultan dan menolak skema HPL.

Asal tahu saja, PT Indobuildco sebelumnya mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Hotel Sultan di atas HPL Setneg. Akan tetapi, hak tersebut telah habis dan dinyatakan tidak diperpanjang pemerintah.

“Dia [SHGB] sudah dua kali diperpanjang dari tahun 1971. Nah sekarang tidak kita perpanjang ya sudah selesai, negara membutuhkan yang lain,” jelas Nusron saat ditemui di sela-sela Perayaan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025) lalu.