Gubernur Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Gubernur Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan menyusul bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut.

Status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari terhitung pada 27 November hingga 10 Desember 2025.

“Hal ini dilakukan karena melihat sebagian besar wilayah di Sumut mengalami banjir dan longsor,” ucap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Sumatera Utara, Juma (28/11).

Erwin menjelaskan, surat keputusan (SK) ini menugaskan instansi/perangkat daerah terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan menangani banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut di Medan, Sumut, Kamis (27/11), menyatakan, 13 kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami bencana alam, yakni Langkat, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Mandailing Natal.

Kemudian, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Pakpak Bharat, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Binjai, Medan, dan Deli Serdang.

Tak hanya Sumut, Provinsi Aceh juga berstatus tanggap darurat bencana menyusul bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor yang terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan penetapan status tanggap darurat bencana ini berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 28 November sampai 11 Desember 2025.