2 Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi gegara Edarkan Obat Keras, Ribuan Pil Disita

2 Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi gegara Edarkan Obat Keras, Ribuan Pil Disita

Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membongkar peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi menyita 1.064 butir obat berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal sebagai barang bukti.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal setelah mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Darinya, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa ponsel yang digunakan untuk transaksi, 240 butir Tramadol, 828 butir Eksimer, sehingga total ada 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.