Aturan Kenaikan UMP 2026 Dirombak, Berikut Skema Barunya!

Aturan Kenaikan UMP 2026 Dirombak, Berikut Skema Barunya!

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memastikan akan mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (27/11/2025).

Penyebabnya, Yassierli menjelaskan bahwa pendekatan satu angka sudah tidak relevan dan tidak mampu menjawab disparitas kondisi ekonomi antarwilayah.

“Ya kan itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setujulah, tetapi range-nya berapa nanti kita update ya,” ujarnya.

Dengan skema baru tersebut, UMP tidak lagi seragam antarprovinsi. Mengingat, dia menekankan bahwa upaya tersebut agar aturan sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur.

Namun, ketika ditanya apakah rentang besaran kenaikan sudah ditetapkan, dia belum bersedia membeberkan. Meski demikian, Menaker mengonfirmasi bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah sebelum pengumuman resmi dilakukan.

Dia menegaskan bahwa keputusan final akan berada di tangan gubernur, mengikuti panduan yang ditetapkan pusat.

“Iya, memang amanat dari MK begitu, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu aja,” jelasnya.

Mengenai apakah rentang kenaikan ditetapkan pemerintah pusat, Yassierli menjelaskan bahwa pusat hanya memberi panduan umum. “Pusat kita panduannya, detilnya nanti di Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Dia juga memberi sinyal kemungkinan perubahan formula penghitungan UMP dibanding tahun sebelumnya. Yassierli menegaskan bahwa tiap daerah tetap harus menetapkan satu angka final.

“Setiap provinsi, kota, kabupaten kan nanti dia keluar dengan kenaikan sendiri masing-masing, kita kasih rangenya,” katanya.

Dia meluruskan bahwa pusat tidak memberi dua angka sekaligus, melainkan satu rentang, lalu daerah menetapkan angka final.

“Jadi, bukan, kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu, kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya. Kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang dengan itu. Nah itu yang jadi pertimbangan. Oke, clear ya?” tandas Yassierli.