Bisnis.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri bakal mengadopsi model baru untuk melayani aksi demonstrasi dengan mengedepankan HAM.
Pembaruan model ini merujuk pada tindakan aparat keamanan negara maju khususnya Inggris, yang memiliki Code of Conduct. Model ini dinilai telah efektif dalam penanganan aksi demonstrasi.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Dedi menambahkan, model pelayanan aksi unjuk rasa dibagi dalam lima tahap. Perinciannya, mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
Oleh sebab itu, rencananya Polri bakal segera melakukan studi komparatif ke Inggris untuk mempelajari model pengendalian massa pada Januari mendatang.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” Imbuhnya.
Terlepas dari itu, Dedi menekankan penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat UU No.9/1998 dan sekaligus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.
Selain itu, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pembangunan model ini inklusif dan sesuai prinsip demokrasi.
“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” pungkasnya.
