Bisnis.com, JAKARTA – Katib Syuriyah Sarmidi Husna membenarkan surat yang memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Bahkan, dia mengakui adanya sabotase sebelum surat pemberhentian Gus Yahya diteken petinggi PBNU.
Hal itu dia sampaikan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (27/11/2025). Menurutnya, permasalahan mengenai tidak adanya stempel karena terdapat sejumlah masalah.
“Bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah, KH. Tajul Mafakhir adalah benar,” kata Sarmidi.
Dia menegaskan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah pada Kamis 20 November 2025. Surat ini menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari Jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Jabatan Ketua Umum PBNU.
Sarmidi menyampaikan, Gus Yahya tidak bisa menggunakan berbagai fasilitas PBNU. Saat ini, jabatan ketua umum diisi oleh Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai nantinya ditetapkan Pj. Ketua Umum.
“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, maka dapat menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” ujar Sarmidi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat mengungkapkan adanya sabotase saat ingin membubuhi stempel surat pemberhentian mantan Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Hidayat menduga ada seseorang yang menonaktifkan akun staf yang khusus memberikan stempel. Dugaan ini merujuk ke Tim Project Management Officer (PMO).
Pasalnya, Gus Yahya menyatakan surat pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak ada stempel digital yang dimaksud. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Dia menyampaikan bahwa surat yang sah seharusnya terdapat tanda stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
