SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menghentikan operasional penambangan batu gunung tak berizin di area pematangan lahan wisata di Samarinda.
“Kami langsung menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan mendesak mereka untuk segera mengkaji ulang aturan tata ruang serta melengkapi perizinan terkait aktivitas pertambangan,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Antara, Kamis, 27 November.
Tindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diklaim sebagai area pembangunan wisata, namun terindikasi melakukan aktivitas ekstraksi mineral.
Dalam sidak tersebut, tim ESDM menemukan bahwa pengelola lahan tidak mengantongi izin resmi untuk penambangan maupun pengangkutan material batuan.
Bambang menyebut di lokasi ditemukan stiker barcode, namun setelah diperiksa, barcode tersebut hanya merupakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan izin usaha pertambangan.
Dinas ESDM meminta seluruh kegiatan penggalian dan mobilisasi material dihentikan total hingga perusahaan menyelesaikan seluruh proses hukum dan perizinan yang berlaku.
Upaya penertiban ini dinilai krusial mengingat kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C kini sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami menerapkan standar seleksi ketat dalam mengeluarkan legalitas tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola yang baik,” ujar Bambang.
Ketatnya proses verifikasi tersebut terlihat dari data Dinas ESDM Kaltim yang mencatat hanya dua izin pertambangan galian C diterbitkan dalam dua bulan terakhir.
Masyarakat juga diminta turut mengawasi lingkungannya dan melaporkan jika ditemukan aktivitas pengerukan bukit yang mencurigakan tanpa papan informasi perizinan.
“Melalui penegakan aturan yang konsisten, kami berupaya memastikan bahwa setiap jengkal pemanfaatan sumber daya alam di Benua Etam memberikan kontribusi legal bagi daerah dan tidak merusak lingkungan,” kata Bambang.
