Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
– Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam terhadap anak pada malam hari, Rabu (26/11/2025).
Pemberlakukan jam malam berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran nomor 300/XXX/432.305/2025.
Edaran tersebut disebar melalui sejumlah instansi pemerintah tingkat kabupaten hingga pemerintah tingkat desa dan kelurahan.
Anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi. Kecuali sedang dalam kondisi darurat bencana, sepengetahuan orang tua ataupun sedang dalam mengikuti kegiatan keagamaan.
“Boleh di luar rumah juga kalau sedang mengikuti kegiatan sekolah atas sepengetahuan orang tua,” ucap
Kholilurrahman
.
Dia menjelaskan, pemberlakuan jam malam berdasarkan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2025, Nomor 800.82.1/225/SJ, Nomor 1 tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025.
“Perlu diberlakukan jam malam sesuai surat edaran bersama dua menteri sehingga kami menerapkan jam malam untuk anak pada malam hari,” katanya.
Bupati dua periode tersebut mengatakan, selama pemberlakuan
jam malam anak
dilarang beraktivitas di luar rumah dan dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
Termasuk melarang anak berkumpul dengan komunitas yang mengarah pada tindakan kriminalitas, kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras hingga narkotika.
“Bagi yang melanggar ketentuan kami akan lakukan pembinaan kepada anak dan orang tua,” ucapnya.
Pihaknya mengajak para orang tua bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak. Termasuk menertibkan anak tidak keluar rumah saat malam hari.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan fokus untuk perlindungan anak.
“Mari kita jaga bersama-sama hak-hak anak. Dan memberlakukan jam anak demi masa depan mereka,” katanya.
Jumadi (45) warga Pamekasan mengaku mendukung adanya pemberlakuan jam malam pada anak sehingga hal-hal negatif pada pergaulan anak bisa dihindari.
“Kami sangat mendukung edaran
Bupati Pamekasan
Kholilurrahman. Dengan begini akan meminimalisir terjadinya tawuran yang pernah terjadi di Pamekasan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat Surabaya 26 November 2025
/data/photo/2025/11/26/69271e3c9349d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)