Jakarta –
Imigrasi Malaysia melakukan razia dan menahan 74 orang warga negara asing (WNA) yang tak punya dokumen lengkap di Johor. Dari 74 WNA itu, terdapat sembilan orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir The Star, Rabu (26/11/2025), Direktur Imigrasi Johor Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus mengatakan pihaknya melakukan razia di 10 unit hunian Senai. Operasi dimulai pada pukul 00.45 waktu setempat.
“Sekitar 40 personel penegak hukum menggerebek unit dua lantai tersebut setelah berminggu-minggu melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan di area tersebut,” ujarnya.
“Banyak warga negara asing yang beristirahat di dalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal,” imbuhnya.
Dia menyebutkan warga negara asing itu tampak kaget saat petugas merazia dokumen. Dia mengatakan ada yang coba melarikan diri atau bersembunyi.
Mohd Rusdi mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari enam pria Indonesia, 32 pria Myanmar, 14 pria Bangladesh, 18 wanita Myanmar dan dua wanita Indonesia yang berusia antara 18 hingga 47 tahun.
Ada juga bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun yang juga ditahan.
(whn/haf)
