Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo Diperketat Usai Perusakan Pos Komando

Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo Diperketat Usai Perusakan Pos Komando

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperketat pengamanan di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo setelah pos komando operasi penertiban dirusak sekelompok orang yang menolak penertiban kebun sawit ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya berkomitmen menyelamatkan TN Tesso Nilo sebagai habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), termasuk Domang, anak gajah yang menjadi ikon kawasan tersebut.

Untuk memperkuat pengamanan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam dan 20 personel Polisi Kehutanan serta SPORC. Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi massa yang merusak fasilitas negara di pos komando taktis tersebut.

“Publik mengenal Tesso Nilo lewat sosok gajah kecil bernama Domang. Bagi kami, Domang bukan sekadar tokoh viral, tetapi simbol generasi baru gajah Sumatera yang berhak atas rumah yang utuh dan bebas dari kebun ilegal,” ujar Dwi dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Tesso Nilo difokuskan untuk memulihkan kawasan sebagai habitat gajah, bukan hamparan kebun sawit. Operasi penertiban dirancang untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan dengan menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat, bukan masyarakat kecil.

Dwi menyebut pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, namun menegaskan perusakan fasilitas negara dan upaya menghalangi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.

Tambahan personel polisi kehutanan disiagakan untuk memperkuat patroli, menjaga titik rawan perambahan, mengawasi pos jaga, portal, dan parit batas, serta mengawal pemulihan ekosistem yang menargetkan 8.000 hektare areal prioritas.

Sejak operasi berjalan, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai TN Tesso Nilo, dan instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal. Langkah di lapangan meliputi penertiban tempat penampungan TBS ilegal, pembongkaran pondok, penghentian pembukaan lahan baru, perusakan akses ilegal seperti jalan dan jembatan liar, pembuatan parit batas, serta pemasangan papan larangan dan penandaan subjek-objek penguasaan lahan.

Pendekatan persuasif diberikan kepada masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan. Mereka diberi penjelasan mengenai status kawasan, alur penguasaan lahan, dan konsekuensi hukum aktivitas di dalam taman nasional. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak memburu masyarakat yang bekerja sama, melainkan fokus pada aktor yang menjadikan Tesso Nilo sebagai komoditas ilegal.

Dwi memastikan Kemenhut bersama Satgas PKH akan melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Tesso Nilo secara terpadu.