Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen Nasional 26 November 2025

Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

Wamenkum: Penyusunan Perpres dan PP Turunan KUHAP Baru Sudah 80 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penyusunan aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mencapai 80 persen.
Peraturan pelaksana
tersebut berbentuk satu peraturan presiden (Perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

KUHAP baru
itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” ujar Edward di Gedung DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa Perpres yang dimaksud adalah Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memastikan penyusunannya sudah mendekati rampung.
“Itu sudah 80 persen tuh. Udah, udah ada,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Eddy, pemerintah juga tengah memfinalisasi PP tentang mekanisme
restorative justice
.
Menurut Edward, rancangan regulasi tersebut sudah pernah dibahas dalam bentuk RUU dan kini diarahkan menjadi PP.
“Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” kata Eddy.
Adapun satu PP lainnya merupakan aturan pelaksanaan KUHAP secara keseluruhan yang akan mengakomodasi ketentuan normatif yang diamanatkan undang-undang.
Edward menekankan, pemerintah dapat mempercepat penyusunan aturan-aturan tersebut, karena sebagian norma sudah diberlakukan dalam bentuk regulasi teknis oleh lembaga penegak hukum.
“Yang merupakan perintah KUHAP itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” tuturnya.
Kendati demikian, masih ada dua materi yang belum difinalisasi dan perlu pembahasan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum terkait.
“Hanya ada dua materi yang sama sekali belum, belum, harus kita bahas. Yaitu adalah peraturan terkait denda damai oleh Kejaksaan, dan peraturan terkait plea bargaining. Dia hanya dua, dua substansi itu,” katanya.
Namun, Eddy optimistis seluruh aturan pelaksana dapat diterbitkan sesuai tenggat waktu pemberlakuan KUHAP baru.
“Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.