Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sita satu Toyota Alphard dan dua motor gede (Moge) terkait kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kendaraan bermotor itu disita dari penggeledahan pada Minggu (25/11/2025).

“Ya, sementara itu aja [Toyota Alphard dan 2 Moge disita],” ujar Anang di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan di delapan tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Anang tidak menjelaskan secara spesifik itu berkaitan dengan siapa. Dia hanya mengemukakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

“Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

Selain penyitaan mobil dan motor, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pajak. 

“[Mobil dan motor] oleh Pidsus atau penyidik diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.