Bisnis.com, JAKARTA — TNI mengungkap tiga tersangka dari oknum prajurit TNI di kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BRI MIP dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap tiga prajurit ini berkaitan dengan penculikan hingga pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2025).
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum menyidangkan tiga tersangka yakni Serka M Nasir (MN), Serka Franky Yari (FY) alias Pace dan Kopda Feri Herianto (FH).
Bersamaan dengan itu, Pomdam Jaya juga masih menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya sebelum melimpahkan Serka Nasir Cs ke pengadilan.
“Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya.
Di lain sisi, Donny memastikan bahwa pihaknya bakal menangani perkara pembunuhan ini secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan,” pungkasnya.
