KPPI Selidiki Lonjakan Produk Impor Tirai hingga Barang Perabot

KPPI Selidiki Lonjakan Produk Impor Tirai hingga Barang Perabot

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah barang impor tirai hingga barang perabot.

Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan perpanjangan TPP atas impor tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Adapun, pengumuman KPPI itu dengan nomor 04/KPPI/PENG/11/2025. Hal itu sebagaimana pengumuman dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (25/11/2025).

“Penyelidikan dilakukan atas permohonan secara resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia [API] tanggal 17 November 2025 mewakili produsen kepada KPPI,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pemohon meminta agar KPPI melakukan penyelidikan perpanjangan untuk pengenaan TPP atas impor tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang mencakup delapan kode HS delapan digit.

Julia menuturkan, kode HS delapan digit tersebut di antaranya 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00. Adapun, uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

“Setelah dilakukan penelitian atas permohonan dimaksud, KPPI memperoleh bukti awal yang mengindikasikan masih terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon dan perlu tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya,” tulisnya.

Dia mengatakan, KPPI menetapkan dimulainya perpanjangan pengenaan TPP atas lonjakan jumlah barang tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Hal ini berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan.

KPPI juga telah menyediakan kuesioner untuk diisi oleh produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui https://kemend.ag/Tirai. Kemudian, kuesioner yang telah diisi harus disampaikan kembali kepada KPPI paling lambat 18 Desember 2025.

Lebih lanjut, KPPI menyatakan bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelidikan ini diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini.

Setelahnya, disampaikan kepada KPPI Kementerian Perdagangan di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta, 10110.