Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu Nasional 25 November 2025

Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario memastikan lencana polisi yang ditemukan di dalam mobil pembawa ratusan butir pil ekstasi di Tol Lampung palsu.
Menurut Sunario, lencana itu berbeda dengan yang dimiliki Polri.
“Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda. Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya,” kata Sunario dalam konferensi pers di
Bareskrim Polri
, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia menerangkan, lencana tersebut juga sudah ada di mobil sejak tersangka MR membeli mobil itu pada Juni 2025 lalu.
Sunario bahkan mencontohkan perbedaan lencana polisi asli dengan lencana yang ada di mobil tersebut.
“Kalau yang ini, inilah lencana yang dimiliki Polri, ter-register dan tahu siapa pemiliknya. Kalau ini (lencana di mobil) sama sekali tidak ada. Bentuk ukuran dari warnanya juga berbeda. Jadi mungkin lencana ini, dia dapat dari mana. Dan dia juga tidak tahu, lencana ini di dalam mobil ini juga tidak tahu,” ungkapnya.
“Sebab mobil ini pada bulan Juni yang lalu, baru dia beli,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bahwa lencana Polri yang ditemukan di dalam Nissan X-Trail berisi puluhan ribu pil ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Provinsi Lampung, tidak bisa dijadikan penanda identitas pemilik maupun pengemudi mobil tersebut.
Yuni mengatakan, lencana itu dijual dan bisa dibeli di mana saja.
“Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” ujar Yuni, Kamis (20/11/2025).
Diketahui, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
“Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025,” kata Eko di Jakarta, Senin (24/11/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, mengingat dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (20/11/2025), ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar kecelakaan.
“Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya,” katanya.
Dalam tas tersebut, terdapat tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga milik pemilik kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh petugas tol, TNI, dan Polri, ditemukan 34 kantong berisi zat yang diduga kuat merupakan narkotika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.