Dasco Pamerkan Surat Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dasco Pamerkan Surat Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memamerkan surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry.

Kepastian itu disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Dasco turut menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani Presiden, menandai berakhirnya status hukum terhadap tiga mantan pejabat ASDP yang sebelumnya tersangkut perkara Putusan nomor 68 Pid.sus-TPK/2025/PN.Jakarta Pusat Pusat. 

“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR, setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” ujar Dasco. 

Hasil kajian hukum itu kemudian diteruskan kepada pemerintah dalam perkara yang menyeret tiga mantan direksi ASDP yakni Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayaran (2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan (2020–2024). 

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Putusan nomor 68 Pid.sus-TPK/2025/PN.Jakarta Pusat, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari hasil komunikasi dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah. Alhamdullilah,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Dasco kemudian menyampaikan kabar penting Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.

“Presiden RI, Bapak Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut, untuk itu lebih jelas proses kronologi di pemerintah saya minta Mensesneg untuk menjelaskan,” tandas Dasco.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.