Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang divonis hukuman bersalah atas kasus akuisisi PT JN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan proses yang terjadi antara pemerintah dan DPR yang berujung pada pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sejak awal menerima banyak masukan terkait kasus-kasus yang bergulir, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024.
“Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, nah selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujarnya di Kantor Presiden RI, Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh pemerintah melalui berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum.
“Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” politisi Gerindra tersebut.
Mensesneg menegaskan bahwa rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan atas kasus tersebut.
“Dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau [rehabilitasi] di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” katanya.
Kasus yang dimaksud adalah perkara yang telah berjalan lama dan menimpa tiga pejabat ASDP—Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Prasetyo menambahkan bahwa berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Presiden Ke-8 RI itu memberikan persetujuan.
“Alhamdulillah, baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan kepada publik,” ucapnya.
Dia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian,” pungkas Prasetyo.
