BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan berpendapat penundaan pengumuman UMP dapat menciptakan ketidakpastian yang dianggap merugikan dua pihak utama yaitu pekerja atau buruh, dan kalangan pengusaha.
Ia memandang bahwa buruh membutuhkan kepastian besaran upah baru untuk merencanakan anggaran keluarga dan mengantisipasi laju inflasi.
Sementara itu, pihak pengusaha juga memerlukan kejelasan angka UMP secepatnya sebagai dasar perhitungan biaya produksi dan perencanaan bisnis untuk tahun mendatang.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan paling lambat pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan batal dilaksanakan sesuai jadwal. Pembatalan ini disebabkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga tenggat waktu tersebut belum menerima regulasi resmi mengenai formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
“Penundaan ini, meskipun didasari oleh tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya tidak sampai mengorbankan kepastian jadwal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya,” ujar Iwan Suryawan, Sabtu (22/11/2025).
Merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah pusat memang diwajibkan merevisi formula penetapan upah minimum agar mencakup pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Penyesuaian inilah yang menjadi alasan Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru.
Iwan Suryawan menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pusat.
Tanpa adanya payung hukum baru yang final, Dewan Pengupahan Daerah di Jabar tidak dapat secara resmi melaksanakan rapat pleno penetapan.
“Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu, di sisi lain tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Jabar ini juga menyoroti potensi timbulnya gejolak di kalangan serikat buruh.
Informasi yang dihimpun, beberapa serikat pekerja di Jawa Barat, bahkan telah merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 November 2025 sebagai bentuk protes atas penundaan ini.
“Protes buruh adalah reaksi alami dari ketidakpastian. Mereka sudah menanti pengumuman ini, apalagi sempat ada desakan kenaikan upah yang signifikan, ada yang menuntut 8,5 persen hingga 10,5 persen,” tambahnya, merujuk pada tuntutan kenaikan yang diusulkan oleh serikat pekerja Jabar.
Iwan juga meminta agar Kemnaker benar-benar memfinalisasi RPP dengan memasukkan masukan dari semua elemen, terutama mengenai indeks tertentu (alfa) yang menjadi faktor penting dalam perhitungan upah.
Menurutnya, tarik-menarik kepentingan antara buruh yang menginginkan kenaikan tinggi dan pengusaha yang menginginkan kenaikan terukur menjadi semakin tajam dengan adanya penundaan ini.
“DPRD Jabar mendesak Pemerintah Pusat melalui Kemnaker agar segera mengeluarkan regulasi final tersebut. Jangan sampai ketidakjelasan ini berlarut-larut hingga mendekati bulan Desember, yang akan mempersempit waktu implementasi bagi perusahaan,” tegas Iwan.
Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja dan kawasan industri padat karya terbesar di Indonesia.
Ketidakpastian UMP di Jabar memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan dengan provinsi lain.
“Kami berharap Pemerintah Pusat memahami urgensi ini. Besaran UMP di Jabar tahun 2025 saja sudah ditetapkan Rp2.191.238,18, dengan kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Kenaikan tahun 2026 harus mampu mengatasi inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mematikan industri,” pungkas Iwan Suryawan.
Penundaan ini harus dijadikan momentum untuk menghasilkan formula upah yang benar-benar adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar menunda masalah.
Ia berharap pengumuman UMP terbaru dapat segera dilakukan dalam waktu dekat agar tidak mengganggu operasional dan perencanaan ekonomi di Jawa Barat yang harus berlaku mulai 1 Januari 2026.
DPRD Jawa Barat, katanya, akan terus memantau perkembangan regulasi di tingkat pusat dan siap memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan Pemprov Jabar jika diperlukan.
Langkah ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat, terutama dalam menghadapi dinamika pasar tenaga kerja.
