Mengutip data yang ditampilkannya, secara bruto memang pendapatan pajak RI naik 1,8% dari Rp 1.767,13 triliun di Januari-Oktober 2024 menjadi Rp 1.799,55 triliun di Januari-Oktober 2025. Setoran positif tercatat pada Maret-Oktober 2025, sedangkan Januari-Februari 2025 negatif.
Melihat angka setoran pajak bruto, PPh Badan menyumbang pertumbuhan tertinggi dengan 5,3%, sedangkan, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 naik 0,3 persen. Sementara itu, PPh Oramg Pribadi dan PPh Pasal 21 anjlok 12,6%, serta PPN dan PPnBM turun 2,1%.
“Yang mengalami pertumbuhan di sisi bruto itu PPh Badan 5,3%, kemudian tentu ini menggambarkan profitabilitas dari korporasi-korporasi yang menjadi wajib pajak penyumbang penerimaan, selain itu juga PPh final, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 26,” kata Bimo.
“Ada beberapa penurunan dari sisi bruto, yang pertama itu PPH orang pribadi dan PPh Pasal 21, ini akibat adanya dampak TER (tarif efektif rata-rata) di awal tahun kemudian PPN dan PPnBM juga mengalami penurunan 2,1% karena masih terdapatnya setoran ada di deposit,” sambungnya menjelaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3074154/original/078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)