Intip Besaran Diskon Nataru 2025/2026 untuk Penumpang Kereta Api dan Kapal

Intip Besaran Diskon Nataru 2025/2026 untuk Penumpang Kereta Api dan Kapal

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah merilis stimulus diskon perjalanan untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Diskon itu diberikan untuk perjalanan menggunakan kereta api, angkutan laut dan penyeberangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi untuk periode libur Nataru 2025/2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam bepergian pada masa Nataru,” ujarnya akhir pekan lalu seperti dilansir laman resmi Kemenhub.

Adapun, Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14% yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Pada moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang. Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

Untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20% dari tarif dasar, setara potongan 16–18% dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T. Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini mendukung penyedia layanan transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah Nusantara.

Pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19% dari tarif terpadu. Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan. Stimulus penyeberangan menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.

Menhub Dudy menyampaikan pentingnya peran sektor transportasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kualitas pelayanan publik selama periode libur akhir tahun. Kemenhub berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau, selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan,” ujar Menhub.