Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 14 personil Korp Sukarelawan (KSR) Unit Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan, menjalani program Uji Kompetensi Pertolongan Pertama di Markas PMI Pamekasan, Jl Raya Panglegur KM 3 Pamekasan, Minggu (23/11/2025).
“Program uji kompetensi ini merupakan upaya untuk mengukur kemampuan individu dalam memberikan pertolongan pertama secara profesional sesuai standar yang ditetapkan, bertujuan untuk mendapatkan sertifikasi dan meningkatkan kualitas SDM PMI,” kata Wakil Kepala Markas PMI Pamekasan, Yulianto Prayitno.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta harus menjalani proses penilaian mencakup berbagai tahapan, di antaranya memastikan memastikan keselamatan, melakukan penilaian dini termasuk pemeriksaan kesadaran, pernapasan, dan nadi, memeriksa fisik, pemindaian, pembalutan, serta mengatasi kondisi darurat seperti syok dan pendarahan.
“Setidaknya terdapat empat poin dalam tahapan utama uji kompetensi ini, meliputi penilaian dini, pemeriksaan fisik, penanganan spesifik, serta tindakan lanjutan. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas personil PMI,” ungkapnya.
Dari empat tahapan utama tersebut, aspek penilaian dini dilakukan sebagai upaya memastikan keselamatan penolong, korban, dan lingkungan; memperkenalkan diri dan meminta izin kepada korban atau saksi; memeriksa tingkat kesadaran korban; memastikan jalan napas korban terbuka (airway); memeriksa pernapasan korban (dengan metode LDR); serta memeriksa nadi korban.
Pemeriksaan fisik mencakup pemeriksaan menyeluruh dari kepala hingga kaki, termasuk mata, hidung, mulut, leher, dada, perut, panggul, serta anggota gerak atas dan bawah; serta memeriksa tanda-tanda vital seperti frekuensi napas, frekuensi nadi, dan suhu.
Sementara penanganan spesifik meliputi pengendalian, yakni memasang bidai sesuai prosedur, dengan tetap memeriksa sensasi dan sirkulasi (GSS) setelah dipasang, serta pembalutan, yakni melakukan pembalutan sesuai prosedur, yang bisa dimulai dengan menekan langsung luka, elevasi, atau teknik lainnya.
Sedangkan tindakan lanjutan mencakup beberapa poin, di antaranya menghubungi bantuan medis profesional, mengendalikan pendarahan dan mengatasi syok, menyiapkan transportasi korban, serta menjaga kerahasiaan medis korban.
“Dari pelaksanaan uji kompetensi ini, para peserta dinilai sesuai dengan materi kompetensi yang terdiri dari tiga tahapan utama dengan total sekitar 35 tindakan yang harus dilakukan dengan benar. Seperti menjelaskan definisi pertolongan pertama, menyebutkan tujuan, kualitas, 5 kewajiban penolong pertama, serta menjelaskan prosedur penanganan luka atau patah tulang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap program uji kompetensi tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. “Sehingga dengan begitu, nantinya kualitas maupun SDM personil PMI benar-benar kompeten,” pungkasnya. [pin/but]
