Mentan Temukan 136 Pengecer Persulit Petani Dapat Pupuk, Minta Kartu Tani

Mentan Temukan 136 Pengecer Persulit Petani Dapat Pupuk, Minta Kartu Tani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap masih terdapat laporan terkait distributor serta pengecer pupuk bersubsidi nakal hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima laporan terdapat 136 pengecer atau distributor yang masih mewajibkan penggunaan kartu tani untuk menebus pupuk, sehingga mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk. Padahal, Amran menegaskan petani hanya perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menebus pupuk.

Alhasil, Amran telah menegur sejumlah distributor maupun pengecer bermasalah. Namun, sambung dia, jika mereka masih melakukan kesalahan yang sama, pemerintah juga akan mencabut izin usaha.

“Masih ada yang melaporkan 136 wajib masih menggunakan kartu tani. Ini kami wajibkan KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup,” kata Amran, Minggu (23/11/2025).

Laporan lainnya, Amran menyampaikan terdapat masalah terkait pungutan alsintan, yakni sebanyak 31 dari sebelumnya sempat mencapai ribuan laporan.

Laporan tersebut memuat adanya pungutan liar (pungli). Padahal, Amran menegaskan pemerintah telah memberikan bantuan alsintan kepada para petani secara gratis.

“Ini yang 31 [alsintan bermasalah] kami langsung kirim ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti diproses. Kalau ada pidana, dipidanakan,” terangnya.

Dia juga meminta agar masyarakat melakukan pengaduan jika masih menemukan pelanggaran lain di sektor pertanian melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823-1110-9690.

“Sejak 2015 kami buka [kanal] pengaduan, sampai sekarang kami lakukan. Hanya saja sekarang gencar karena kebijakan pemerintah, khususnya pupuk itu turun 20%. Ini harus diawasi betul. Kemudian jumlah bantuan alat mesin pertanian itu triliunan ke lapangan. Jadi kita harus kontrol,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Amran juga menyampaikan terdapat 115 distributor pupuk subsidi yang masih menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) sepanjang 14–20 November 2025.

Atas laporan itu, pemerintah telah meminta PT Pupuk Indonesia mencabut izin seluruh distributor yang melanggar. Kementan juga telah menyerahkan daftar 115 distributor bermasalah kepada Pupuk Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Kami perintahkan dicabut [115 distributor pupuk bermasalah], tetapi nanti mengecek juga di bawah. Biasanya kalau sudah kami beri bukti itu langsung dicabut,” kata Amran.

Namun, Amran menyebut jumlah distributor pupuk bermasalah terus mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelumnya yang pernah mencapai lebih dari 2.039 laporan.

“Ini sudah menurun tinggal 5% dari total laporan, yang dulunya 2.000 sekarang tinggal 115, berarti 5%,” imbuhnya.

Amran menegaskan tidak boleh ada pihak yang mempersulit petani dalam memperoleh pupuk, terutama pada musim tanam. Apalagi, sambung dia, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen per 22 Oktober 2025

Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20% yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. 

Perinciannya, penurunan HET pupuk ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.

Lalu, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram dan NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

Selain itu, juga ada ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.