Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim, mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
Gugatan praperadilan
ini tercatat di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 152/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Bareskrim Polri cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor).
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon
Hartanto Yohanes Lim
,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel pada Minggu, (23/11/2025).
Gugatan perdana untuk perkara ini akan diadakan pada Selasa (2/12/2025) pada pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla; Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim; Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; dan Direktur PT Bakti Reka Nusa, RR.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
Kasus ini diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
Berdasarkan perhitungan saat ini,
kerugian negara
mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan
/data/photo/2025/07/16/6877bf4cb233d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)