Kejagung Pastikan Belum Limpahkan Perkara Petral ke KPK

Kejagung Pastikan Belum Limpahkan Perkara Petral ke KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pelimpahan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan dalam perkara ini terdapat perbedaan dalam periodisasi pengusutan.

“Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Dia menambahkan Kejagung siap apabila memang harus melimpahkan perkara Petral ini ke KPK. Namun, dia menekankan sejauh ini Kejagung belum melakukan pelimpahan perkara Petral.

Di samping itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait pengusutan perkara Petral ini.

“Ya kita sih pada prinsipnya, apapun kita siap. Sesama penegak hukum, kalau itu memang diperlukan. Cuma secara resmi belum ada ya, ini baru, tapi kita sudah berkoordinasi,” Imbuhnya.

Adapun, Anang mengungkap bahwa kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hanya saja, Anang belum mengungkap tersangka yang telah diperiksa dalam kasus pengadaan minyak mentah Petral itu.

“Saya enggak tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua,” pungkasnya.