Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur pemanfaatan mineral radioaktif dan logam tanah jarang oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.
Dalam Pasal 3 diatur bahwa menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian oleh badan usaha yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga.
Atas inventarisasi wilayah tersebut, menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP mineral radioaktif.
“Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif,” bunyi Pasal 3 ayat (3).
Pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif oleh BUMN dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
Pemanfaatan Logam Tanah Jarang
Hampir sama, penetapan WIUP mineral logam komoditas logam tanah jarang juga dilakukan berdasarkan inventarisasi wilayah oleh menteri atas hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan badan yang membidangi kegeologian.
Pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang juga dilakukan oleh BUMN.
“Pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (4).
Adapun, BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang diwajibkan membayar kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi paling lambat 7 hari setelah penetapan.
Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi tersebut dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang.
Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp50 juta apabila luasan WIUP mineral logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 hektare.
Sementara itu, apabila luasan WIUP mineral logam tanah jarang lebih dari 40 hektare, besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dikenakan sebesar Rp1,5 juta per hektare dikalikan jumlah luas WIUP.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui BUMN.
“Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).
Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.
“Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel [Bangka Belitung], Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.
_1690290896.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)