Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

Mendag Tegaskan Thrifting Baju Bekas Impor Tetap Dilarang

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

“Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Budi menambahkan, kepatuhan terhadap pajak dan status hukum suatu barang adalah dua hal yang berbeda sehingga membayar pajak tidak otomatis membuat perdagangan pakaian bekas impor menjadi legal.

“Di Undang-Undang Perdagangan itu kan barang bekas tidak perlu diimpor, tapi boleh dikecualikan. Nah, yang dikecualikan BMTB, barang modal tidak baru,” jelasnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, terdapat pengecualian tertentu, impor barang modal tidak baru, seperti mesin-mesin industri. Pengecualian ini diperlukan lantaran beberapa mesin yang dibutuhkan untuk industri dalam negeri belum tersedia secara lokal sehingga impor menjadi satu-satunya opsi.

Namun, impor barang modal tidak baru tetap diatur dengan kriteria ketat dan tidak sembarangan, untuk memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan industri dan tidak melanggar aturan.

Pedagang di Pasar Senen sebelumnya meminta agar thrifting pakaian bekas impor di Indonesia dilegalkan. Pedagang juga menyanggupi untuk membayar pajak apabila thrifting dilegalkan

Pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Hilalahi, berharap pemerintah dapat segera merumuskan regulasi yang mengakui thrifting sebagai sektor usaha legal.

Menurut Rifai, legalisasi thrifting di Indonesia akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju, thrifting dilegalkan. Kalau dilarang, secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini,” ujar Rifai saat menghadiri pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rifai menyebut, thrifting sudah menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat. Dia menuturkan, banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil usaha thrifting, termasuk biaya pendidikan anak-anak.

Di sisi lain, dia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait kuota impor bagi barang thrifting. Menurutnya, jika legalisasi penuh sulit diwujudkan, pemerintah setidaknya dapat mengatur kuota dan larangan terbatas (lartas) terhadap thrifting sehingga usaha ini tetap berjalan tanpa sepenuhnya dihentikan.

“Kami juga berharap diberi lartas, artinya ada barang larangan terbatas sehingga usaha ini tidak dimatikan. Yang utama, kami ingin bayar pajak dan legal,” pungkasnya.