Musim Hujan, Mendag Waspadai Lonjakan Harga Cabai

Musim Hujan, Mendag Waspadai Lonjakan Harga Cabai

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewanti-wanti potensi lonjakan harga aneka cabai menjelang akhir tahun yang bertepatan dengan momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, cabai merupakan komoditas yang selalu perlu diantisipasi, terutama karena akhir tahun bertepatan dengan musim hujan.

“Biasanya kan kalau Nataru yang perlu diantisipasi adalah cabai. Kami sudah koordinasi terus. Cabai itu biasanya kalau akhir tahun sama awal tahun. Tapi karena faktor cuaca sebenarnya karena hujan terus. Jadi sebenarnya itu saja, bukan karena mau Nataru,“ kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Budi menambahkan, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk Asosiasi Champion Cabai Indonesia (ACCI), untuk mencegah terjadinya penurunan pasokan di sejumlah wilayah.

“Kami koordinasi terus dengan asosiasi petani, jangan sampai pasokan juga terganggu. Biasanya setiap akhir tahun kami komunikasi. Kementan [Kementerian Pertanian] juga, Bapanas [Badan Pangan Nasional],” ujarnya.

Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sabtu (22/11/2025) pukul 12.00 WIB, rata-rata harga cabai rawit merah nasional di tingkat konsumen sebesar Rp42.947 per kilogram, masih berada dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.

Lalu, rata-rata harga cabai merah keriting tercatat Rp53.196 per kilogram, sementara cabai merah besar mencapai Rp53.396 per kilogram.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya menjelaskan tingginya curah hujan di sejumlah sentra produksi menekan pasokan cabai sehingga mendorong kenaikan harga di tingkat produsen maupun konsumen.

Meski demikian, secara nasional rata-rata harga cabai merah pada pekan kedua November 2025 tercatat turun 4,04% dibandingkan Oktober 2025 menjadi Rp52.979 per kilogram, masih dalam rentang HAP Rp37.000–Rp55.000 per kilogram.

”Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah, dari 136 [kabupaten/kota] minggu lalu, saat ini 164 kabupaten/kota. Bahkan di kabupaten Nduga harga cabai merah mencapai Rp200.000 per kilogram,“kata Amalia dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di YouTube Kemendagri, Senin (17/11/2025).

BPS menyebut, kenaikan indeks perubahan harga (IPH) turut dipicu hambatan produksi di sejumlah sentra, yang menyebabkan pasokan ke wilayah nonsentra berkurang dan memicu kenaikan harga di tingkat distributor maupun konsumen. Beberapa wilayah sentra juga melaporkan kasus gagal panen.

Kabupaten Tambrauw mencatat harga cabai merah rata-rata Rp99.500 per kilogram pada pekan kedua November 2025, dengan kenaikan IPH sebesar 86,33% dan level harga 80,91% di atas HAP. Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel mencatat harga Rp98.750 per kilogram atau 79,55% di atas batas atas HAP, dengan kenaikan IPH 30,48%.

Menurut Amalia, yang paling dirasakan konsumen adalah tingginya harga akhir yang harus dibayarkan, bukan persentase kenaikan harga. “Ketika harga sudah tinggi, itulah yang dirasakan konsumen sehingga mereka menilai harga cabai mahal,” pungkasnya.