Sebelumnya, menurut Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran pasal-pasal larangan penjualan rokok yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dikhawatirkan berdampak pada mata pencaharian pedagang.
“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus,” kata Ngadiran dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11/2025).
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini memiliki total 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan dengan jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,” ucap Ngadiran.
Ngadiran menyebut, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori ‘Tempat Umum’ dalam penerapan KTR secara total.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun juga menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai bisa berdampak pada ekonomi pedagang kecil.
“Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!,” kata Ali.
Ia menjelaskan, jika aturan tersebut dipaksakan untuk oleh DPRD DKI Jakarta, maka mata kehidupan rakyat kecil bakal makin terberangus. Dia berharap, anggota dewan dapat mendengar aspirasi pedagang.
“Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat,” ucap dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5262984/original/070616700_1750760220-20250624-KTR-ANG_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)