Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus memperhatikan faktor produktivitas dan efisiensi agar industri tetap berdaya saing.
“Prinsipnya upah minimum harus di gap dengan produktivitas dan efisiensi,” kata Anne saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut dia, penyesuaian upah bukan sekadar simbol gengsi atau tekanan serikat pekerja, melainkan kebijakan strategis yang menentukan keberlanjutan sektor industri padat karya.
“Tapi upah minimum harus memperhatikan itu, bukan hanya gengsi satu dua serikat, tapi lebih ke arah lapangan kerja berapa banyak yang akan dibentuk dengan adanya penambahan upah minimum,” ujarnya.
Anne menjelaskan, keberlanjutan (sustainability) lapangan kerja sangat bergantung pada keseimbangan antara kenaikan upah dan kemampuan industri untuk bertahan. Bila kenaikan upah terlalu tinggi tanpa dukungan peningkatan efisiensi, maka perusahaan bisa tertekan dan sulit melakukan ekspansi usaha.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4978747/original/098013900_1729763562-20241024-Demo_Buruh-AFP_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)