Kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri Cecar Adik JK dengan 50 Pertanyaan

Kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri Cecar Adik JK dengan 50 Pertanyaan

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim Kalla telah dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin, Kamis (20/11/2025).

“Selesai pemeriksaan [Halim Kalla] dengan 50 pertanyaan,” ujar Totok kepada wartawan, dikutip Jumat (21/11/2025).

Namun, Totok tidak menjelaskan secara detail materi pertanyaan yang dilayangkan ke adik dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu.

Totok hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan Halim Kalla dimulai pada 11.00 WIB dan baru rampung pada 20.00 WIB.

“Dari sekitar 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan beberapa isoma ya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan HYL turut menjadi tersangka.

Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. 

Kemudian, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.