Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
“Saksi lebih dari 40 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan, proses penyidikan perkara ini masih berjalan dan dilakukan pendalaman.
Adapun para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
“Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata dia.
Ketika ditanya apakah pejabat tinggi Ditjen
Bea Cukai
, termasuk direktur jenderalnya, turut dimintai keterangan, Anang mengaku belum mengetahui tidak menjawab.
“Saya enggak tahu pastinya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah lebih dari 5 titik terkait kasus di Ditjen Bea Cukai pada 22 Oktober 2025.
Lokasi-lokasi
penggeledahan
itu meliputi kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor
POME
pada 2022.
POME sendiri merupakan singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.
“Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” ucap Anang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.