Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan di beberapa tempat, salah satunya rumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkap dia.
Belakangan, pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum.
Anang lantas membeberkan alasan utama permohonan cekal terhadap lima nama tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik.
“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan,” terangnya.