Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Ketua Majelis Hakim, Sunoto menilai bahwa Ira dinilai telah berdalah dalam kasus rasuah tersebut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Sunoto membacakan amar putusannya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selain pidana badan, Ira divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, hakim juga telah memvonis mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp250 juta.
“Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rl250 juta dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan,” pungkasnya.
Adapun, vonis Ira Cs ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Ira divonis selama 8,5 tahun. Sementara, Yusuf dan Harry 8 tahun.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira bersama dengan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.
