Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri memeriksa Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla hari ini, Kamis (20/11/2025).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan adik dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu sudah memenuhi panggilan polisi. “Barusan dilaporan penyidik bahwa HK sudah datang,” ujar Totok saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Totok mengatakan pemeriksaan Halim dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.
Selain Halim Kalla, Totok mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa memeriksa Direktur PT Praba Indopersada Hartanto Yohanes Lim (HYL) dengan 57 pertanyaan pada Rabu (19/11/2025). “Tersangka HYL kemarin sudah diperiksa,” pungkasnya.
Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan HYL turut menjadi tersangka.
Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat.
Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.
