Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun

Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya tak menerima keuntungan dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Hakim Anggota Nur Sari Baktiana mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum yang ada, para terdakwa dalam perkara ini tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menambahkan fakta persidangan ini relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN yang menyatakan bahwa Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

“Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, Nur Sari mengemukakan bahwa perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap dinilai merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata hakim, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN.

Selain menguntungkan orang lain, Ira dkk juga disebut telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

“Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan yang kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban pt JN kepada BUMN kepada ASDP,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.