Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Fahmi Mochtar, Halim Kalla, dan RR, selaku Direktur PT BRN. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
“Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
Irjen Cahyono menjelaskan bahwa sejak awal perencanaan, proyek PLTU 1 Kalbar telah diwarnai korespondensi dan kesepakatan tidak sehat untuk memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Sejak awal perencanaan proyek sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Setelah kontrak ditandatangani, lanjut Cahyono, terjadi berbagai pengaturan yang menyebabkan proyek mangkrak sejak tahun 2008 hingga 2018.
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373724/original/048214900_1759828694-Halim_Kalla.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)