Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa seharusnya eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa orang divonis onslag atau bebas dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Hal tersebut diungkap Sunoto dalam dissenting opinion saat memutus perkara Ira Puspadewi. Menurut Sunoto bahwa tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa [Ira Puspadewi] seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Dia menambahkan jika perangkat hukum mempidanakan Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN.

Pasalnya, kata dia, dengan adanya proses pidana ini menjadikan jajaran direksi perusahaan akan takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Pasalnya, berpotensi untuk dikriminalisasi.

“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dis memandang bahwa keputusan Ira dkk untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.

“Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ira divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.