Sinarmas Buka Suara soal Kubangan Maut di Balikpapan

Sinarmas Buka Suara soal Kubangan Maut di Balikpapan

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Manajemen Sinarmas membantah keras lokasi genangan air yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya seorang anak merupakan aset perusahaan. 

Klarifikasi ini muncul menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait tanggung jawab pengelolaan area berbahaya di kawasan proyek jalan akses Kilometer 7—8.

Land Acquisition, Permit & Security Kalimantan Department Head Samuel Piratno menyatakan lahan seluas 3,1 hektare tersebut sepenuhnya milik warga yang terdiri dari sekitar 110 pemilik kapling. 

“Kami telah berupaya keras mencari jalan tengah melalui berbagai skema negosiasi, namun sampai hari ini belum membuahkan kesepakatan,” ujarnya di hadapan awak media, Rabu (19/11/2025).

Genangan air tersebut, menurut Samuel, terbentuk akibat adanya disparitas elevasi antara tanah proyek dengan lahan warga yang bersebelahan.  Sehingga, fenomena ini menciptakan cekungan yang kini menjadi sorotan publik pasca-tragedi yang menimpa korban jiwa.

Samuel melanjutkan, sebelum insiden terjadi, pihak manajemen telah mengajukan tiga opsi penyelesaian kepada para pemilik lahan. 

Pertama, penawaran pembelian lahan secara langsung. Kedua, penurunan elevasi tanah agar genangan dapat dihindari. 

Ketiga, skema tukar guling (rislah) sebagai alternatif win-win solution. Akan tetapi, seluruh tawaran tersebut menemui jalan buntu. 

Menurutnya, kesepakatan harga maupun solusi teknis lainnya belum dapat dicapai hingga kini, sehingga status area tetap dalam kondisi rawan.

Merespons hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), manajemen segera mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pemagaran menggunakan seng sepanjang kurang lebih 120 meter. 

Upaya land clearing ini ditargetkan rampung dalam rentang waktu 3—4 hari guna memblokir akses ke area yang dinilai membahayakan.

“Jadi sesuai dengan RDP kemarin, diberikan waktu 2×24 jam, nah ini sudah kita laksanakan, progresnya itu sudah terpasang pagar sengnya. Rambu-rambu larangan masuk sebenarnya sudah terpasang sejak 2005, ditambah dengan patroli keamanan mobile yang rutin beroperasi,” ungkap Samuel.

Selain itu, manajemen telah menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus menyerahkan santunan secara langsung kepada keluarga korban. 

Penyerahan dilakukan di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, dan disaksikan oleh Camat, Lurah, serta Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban moral.

Sementara itu, proyek pembuatan jalan akses tembus dari Kilometer 7 menuju Kilometer 8 terus bergulir sesuai jadwal. 

Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan warga.

Kendati demikian, manajemen menegaskan tidak dapat melakukan penimbunan kubangan secara sepihak. 

Adapun, dia menuturkan selain karena status kepemilikan lahan masih di tangan warga, area tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian sehingga berstatus quo.

“Fokus kami saat ini adalah membangun Dinding Penahan Tanah (DPT) yang mengelilingi batas wilayah kerja perusahaan. Ini merupakan langkah untuk keamanan jangka panjang sekaligus meminimalisir risiko serupa di masa mendatang,” pungkasnya.