KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025).
Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa
Ekiawan Heri Primaryanto
.
Menurut pantauan
Kompas.com
, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang bak tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar tersebut.
Untuk menyusun tumpukan uang itu, sejumlah petugas KPK berkemeja merah tampak keluar bergantian sambil mendorong troli berisi bal-bal uang.
Mereka kemudian berbaris, mengangkat setiap bal secara estafet hingga membentuk susunan yang tampak di panggung.
Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.
“Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
“Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
/data/photo/2025/11/20/691ecdf1074a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)