DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pakaian impor bekas atau thrifting. BAM akan mengirim surat kepada Komisi XI DPR untuk memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait guna membahas persoalan penindakan terhadap pedagang thrifting.

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa data-data terkait thrifting yang selama ini disebut melemahkan UMKM tekstil.

Menurut dia, tuduhan tersebut tidak didukung data yang kuat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 ton atau sekitar 0,5% dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang jika dikonversi mencapai 784.000 ton.

“Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5% dari total impor,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat BAM DPR RI bersama ledagang thrifting di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil. Jika pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya tidak mematikan usaha masyarakat.

“Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dahulu lah, kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan,” kritik politisi PDIP tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa masukan para pedagang thrift akan ditindaklanjuti. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

“Kita akan tindaklanjuti dengan mitra kami khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mencari cara, solusi terbaik,” kata Thoriq.

Menurut dia, thrifting bukan ancaman utama bagi industri tekstil nasional, melainkan dominasi barang impor secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa ancaman tidak hanya datang dari barang impor bekas, tetapi juga barang baru.

“Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, meminta pemerintah menghentikan penindakan sementara hingga ditemukan titik temu. Ia menilai perlu adanya langkah cepat sebelum banyak pedagang kehilangan penghasilan.

“Kita harapkan sekarang adalah solusi jangka pendek. Tolong penindakan Aparat Penegak Hukum ini sekarang dihentikan, sampai ada titik temu,” ujarnya.

Untuk jangka panjang, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan sebagaimana di beberapa negara atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota.

“Jadi kita pengen solusi supaya para pedagang difasilitasi anggota dewan ketemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, terus masyarakat yang jutaan ini seperti apa?” kata Rifai.

Ia juga menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% daripada membayar oknum importir.

Rifai mengungkapkan, satu kontainer ilegal yang masuk ke Indonesia dikenai biaya sekitar Rp 550 juta melalui pelabuhan, dengan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan.

Karena itu, para pedagang meminta adanya kepastian hukum mengingat industri thrifting melibatkan banyak pihak. Rifai mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor ini.

“Kita harapkan solusi yang menetap. Kita pengin kepastian, legalitas seperti apa thrifting ini ke depan, jangan tiap tahun jadi agenda-agenda menutupi isu nasional,” tandasnya.