Polri Pastikan Tak Ada Duplikasi Hak Anggota yang Jabat di Luar Struktur

Polri Pastikan Tak Ada Duplikasi Hak Anggota yang Jabat di Luar Struktur

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan tidak ada anggota yang rangkap jabatan bagi yang bertugas di luar struktur kepolisian.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegasan ini dilakukan agar menghindari praktik rangkap jabatan di kementerian/lembaga (K/L) dan internal Polri.

“Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2025).

Dia menjelaskan penugasan anggota di luar struktur bakal terlebih dahulu dilakukan mutasi menjadi Pamen perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen).

Tentunya, kata Trunoyudo, Polri memastikan bahwa seluruh anggota ditugaskan di luar struktur tetap memperoleh hak administratif yang tidak tidak tumpang tindih.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” imbuhnya.

Adapun, mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi penugasan anggota Polri di K/L tertentu.

Trunoyudo pun merincikan aturan soal hak yang didapat anggota yang bertugas di luar struktur. Misalnya, anggota tetap menerima gaji sesuai status kepegawaian sebagai pegawai negeri pada Polri.

Namun, tunjangan kinerja atau remunerasi tidak akan diberikan dari Polri. Oleh karena itu, remunerasi maupun hak-hak lainnya bakal diberikan dari instansi yang menaungi anggota yang ditugaskan di luar struktur.

“Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” pungkasnya.