Rahmanto menjelaskan, untuk kategori kelas satu, dari 200 ribu jiwa peserta BPJS Kesehatan, terdapat 30 ribu jiwa menunggak dengan besaran mencapai Rp59 miliar. Pada kelas dua terdapat 39 ribu jiwa menunggak dengan besaran Rp55 miliar.
“Untuk kelas tiga, ada 139 ribu jiwa (menunggak), Rp70 miliar,” jelas Rahmanto.
Adapun dari total keseluruhan penunggak BPJS Kesehatan, sebanyak 52 persen penunggakan diatas 24 bulan. Apabila dikalkulasikan, penunggakan diatas 24 bulan mencapai Rp97 miliar.
“Karena kan di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tunggakan dihitung maksimal 24 bulan,” kata Rahmanto.
Tidak hanya itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan Kota Depok, persentase tunggakan peserta BPJS yang menunggak dua sampai empat bulan sebanyak 20 persen.
“Jadi tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap pembayaran ke rumah sakit ataupun faskes,” tutur Rahmanto.
Rahmanto mengungkapkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta turut mempengaruhi dalam pembayaran ke rumah sakit. Atas hal tersebut, rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah, dapat dilakukan dengan cara pemerintah membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan.
“Kami sih berharapnya jangan cuma dihapus, tapi diganti, ditalangi. Karena kalau dihapus benar-benar kesulitan kita membayar rumah sakit,” ucap Rahmanto.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5416213/original/002888700_1763445513-20251117_160343.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)