Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan penilaian kebutuhan korban tindak pidana terorisme merupakan wujud nyata dari kehadiran negara bagi korban langsung maupun tidak langsung.
Dalam penilaian kebutuhan program pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10), Kasubdit Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT Rahel mengatakan penilaian kebutuhan bertujuan menginventarisir secara spesifik kebutuhan setiap penyintas, mulai dari dukungan psikososial, bantuan medis, hingga peningkatan kesejahteraan.
“Ini adalah salah satu wujud nyata bahwa negara itu hadir bagi penyintas,” ujar Rahel dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan kebutuhan tersebut akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait demi memastikan semua kebutuhan yang teridentifikasi dapat dipenuhi secara tepat dan berkesinambungan.
Sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak korban, dalam kesempatan yang sama BNPT juga mengumpulkan informasi korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan korban dan belum mendapatkan haknya.
Inisiatif itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 di mana BNPT membuka kembali kesempatan permohonan surat penetapan hingga 8 Juni 2028.
“Kami juga menyampaikan informasi bahwa adanya keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga diharapkan dari rekan-rekan penyintas juga dapat memberikan informasi kepada sesama penyintas yang belum mendapatkan haknya,” tutur dia.
Melalui serangkaian langkah proaktif tersebut, BNPT tidak hanya memenuhi mandatnya tetapi juga menegaskan posisinya sebagai leading sector atau sektor pemimpin yang mengedepankan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan holistik bagi para korban terorisme di Indonesia.
Kegiatan penilaian kebutuhan merupakan implementasi dari Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.
Indeks tersebut berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana korban atau penyintas telah mampu kembali menjalani fungsi sosial, ekonomi, dan psikologisnya pasca aksi terorisme.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
