JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kondisi pelaku Anak Berkonflik Hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, dipindahkan dari ruang ICU ke kamar rawat inap Rumah Sakit Polri. Kondisi pelaku disebut mulai membaik dan akan segera menjalani pemeriksaan.
Budi mengatakan, pemindahan dilakukan setelah kondisi medis pelaku membaik. Dan saat ini polisi menunggu persetujuan dari dokter untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Minggu ini penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH (pelaku) secara keseluruhan,” kata dia kepada wartawan, Senin 17 November.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku bakal melibatkan sejumlah lembaga sesuai prosedur perlindungan anak. Diantaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas P3A, serta APSIFOR akan mendampingi saat penyidik meminta keterangan.
“Koordinasi dengan KPAI, Bapas, P3A dan APSIFOR saat akan meminta keterangan ABH,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipindahkan dari Rumah sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bila pemindahan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, baik dari sisi medis maupun, psikologi anak, serta memudahkan penyelidikan.
