Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025. Seperti apa pelaksanaannya?
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan, operasi tersebut sekaligus menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas yang juga berfokus pada perlindungan pejalan kaki.
Apa saja fokusnya? Kepala Bagian Operasional atau Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, Operasi Zebra 2025 diarahkan pada tiga fokus utama. Salah satunya, pertama, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Operasi Lilin.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Aries, Minggu 16 November 2025.
Dia menjabarkan, berdasarkan hasil analisis Korlantas Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.
Meskipun penindakan idealnya dilakukan 95% lewat ETLE dan hanya 5% manual, namun kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi.
Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penindakan balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pentingnya pendataan lewat Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Apa saja daftar pelanggaran dan jenis dendanya? Daftar pelanggaran di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan dan tidak memakai helm SNI denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Lantas, seperti apa pelaksaan Operasi Zebra 2025 yang digelar Korlantas Polri? Apa saja daftar pelanggaran serta jenis denda dan sanksi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415557/original/042525800_1763377017-Banner_Infografis_Operasi_Zebra_2025.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)