Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi zebra jaya 2025 di wilayah hukumnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan operasi zebra jaya mulai digelar hari ini hingga Minggu (30/11/2025). Target operasi zebra ini menyasar pengendara tidak tertib administrasi, pengendara dibawah pengaruh alkohol, hingga balap liar.

“Kita melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan operasi Zebra Jaya 2025 yang akan digelar selama 14 hari ke depan, mulai dari hari ini sampai dengan tanggal 30 November nanti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

Dia menambahkan, dalam operasi ini bakal mengedepankan penindakan secara penyisiran atau hunting system. Dengan demikian, pola razia stasioner tidak lagi digunakan dalam operasi zebra ini.

Selain penyisiran, Komarudin mengemukakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan tilang ETLE mobile. Tilang elektronik jenis ini bisa menangkap pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dia menjelaskan tilang elektronik jenis mobile memiliki keunggulan dibandingkan dengan ETLE statis. Sebab, jika ETLE statis hanya bisa menangkap pelanggaran dari depan.

“Kita tidak lagi menggunakan pola-pola razia stasioner. Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system,” imbuhnya.

Adapun, Komarudin berharap dengan adanya operasi ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran,” pungkasnya.

Nah, berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Tidak memakai helm berstandar SNI

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

9. Menerobos lampu merah

10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

11. Menggunakan knalpot brong