Bisnis.com, MAKASSAR – PT Hadji Kalla (Kalla Group) menegaskan akan terus melakukan pemagaran dan pematangan lahan di area yang kini masih bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).
Di lokasi tersebut nantinya akan dibangun proyek properti terintegrasi yang telah dicanangkan berkonsep mixed use.
Hal ini sekaligus menegaskan klaim lahan seluas 16 hektare di wilayah Tanjung Bunga Makassar adalah milik Hadji Kalla, serta membantah GMTD yang belum lama ini menyatakan bahwa entitas Lippo tersebut telah membeli dan membebaskan lahan secara sah pada periode 1991-1998.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan pihaknya sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga di akhir 1980 melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir.
Kemudian berlanjut pada pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
Pada periode tersebut, Kalla Group, dikatakannya, telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan proyek itu.
Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektare dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
“Maka dari itu klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum. Itu bentuk arogansi yang seolah-olah mereka berada di atas hukum,” tegas Subhan, Minggu (16/11/2025).
Ditambahkan Subhan, klaim penguasaan GMTD berdasarkan eksekusi, bahkan telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar dan BPN bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering.
“Seharusnya pihak GMTD menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur GMTD Ali Said menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah pihaknya, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.
Seluruh proses tersebut, dikatakannya, dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu yang hanya diberikan kepada GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.
Oleh sebab itu, Ali menegaskan setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.
“Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah GMTD,” ucap Ali Said.
