Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong terciptanya “single ID number” atau nomor identitas tunggal bagi warga negara Indonesia untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan aturan itu, dia ingin agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk identifikasi diri yang bisa digunakan dalam berbagai macam keperluan. Dia menilai sistem itu akan mempermudah masyarakat.
“Nah Komisi II punya kepentingan untuk memodernisasi sistem kependudukan kita, biar nggak kayak sekarang,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan “single ID number” itu nantinya bisa digunakan untuk urusan pertanahan, atau untuk Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dia ingin agar identitas tunggal bisa digunakan sebagai nomor paspor.
Menurut dia, sistem nomor identitas tunggal itu sudah diberlakukan oleh negara-negara lain. Jika perlu, kata dia, kartu bank pun cukup hanya dengan nomor tersebut.
“Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia,” kata dia.
Adapun RUU tentang Administrasi Kependudukan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.
Selain RUU tersebut, Komisi II DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pemilu pada tahun 2026. Dengan begitu, Rifqi mengatakan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang padat bagi komisi yang membidangi urusan pemilu, politik, dalam negeri, dan pertanahan itu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
