Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 15 November 2025

Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 15 November 2025

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali memasuki masa jedanya seiring tibanya akhir pekan. Pada Sabtu (15/11/2025) ini, aturan tersebut tidak diberlakukan, meskipun tanggalnya bertepatan dengan angka ganjil.

Seperti biasa, akhir pekan menjadi periode di mana pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dihentikan sementara sehingga pengendara bebas melintas tanpa perlu menyesuaikan nomor terakhir kendaraannya. Kondisi ini membuat masyarakat memiliki ruang gerak lebih leluasa, terutama untuk aktivitas rekreasi, belanja, atau kunjungan keluarga.

Walaupun tidak diterapkan, informasi mengenai jadwal ganjil genap tetap relevan bagi para pengguna jalan. Kebijakan ini biasanya berjalan pada hari kerja Senin sampai Jumat, dengan waktu pemberlakuan yang terbagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00, sementara sesi kedua dimulai pada sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00.

Dua rentang waktu tersebut menjadi patokan rutin bagi para pengendara untuk menentukan kapan harus menyesuaikan rute agar tidak terkena sanksi tilang. Namun pada akhir pekan seperti hari ini, kedua sesi tersebut otomatis tidak aktif.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Kondisi akhir pekan sering kali menciptakan pola lalu lintas berbeda dari hari kerja, sehingga pengemudi disarankan tetap memperhatikan etika berkendara dan potensi kepadatan.

Pemberlakuan dan pengecualian ganjil genap didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam regulasi transportasi daerah, yang mengatur schedule pembatasan kendaraan guna mengurangi kemacetan.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Akhir pekan menjadi jeda dari rutinitas pembatasan, namun tetap menjadi momentum bagi pengendara untuk bijak memilih waktu perjalanan.

Mengingat kebijakan ganjil genap adalah bagian dari upaya pengaturan lalu lintas yang lebih besar, memahami penerapannya dari hari ke hari menjadi langkah penting agar mobilitas tetap efisien sekaligus mendukung tujuan pengurangan kemacetan.

Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).